Kantor Pertanahan Kabuapten Nagekeo melaksanakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Kamis, 18 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro. Hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa kota keo I, tokoh adat dan masyarakat desa kota keo I serta perwakilan dari pemerintah Kabupaten Nagekeo. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Yakobus Kristanto Mat, SH.
Kamis, 18 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro. Hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa kota keo I, tokoh adat dan masyarakat desa kota keo I serta perwakilan dari pemerintah Kabupaten Nagekeo. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Yakobus Kristanto Mat, SH.
Ini merupakan tahun kedua Kantor Pertanahan bupaten Nagekeo mendapat target pengukuran tanah ulayat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah ulayatnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara tokoh adat, masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan Kantor Pertanahan dalam mendukung percepatan program pendaftaran tanah ulayat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Mari bersama menjaga, melindungi, dan mengadministrasikan tanah ulayat sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Rating Artikel
0.0 dari 0 rating
Komentar
Komentar tampil setelah disetujui admin.
Artikel Terkait
MEMPERINGATI HARI AGRARIA DAN TATA RUANG KE 66
Berbagi Kasih, Menguatkan Sesama
PEMERIKSAAN TANAH LAPANGAN DAN SIDANG PANITIA AJUDIKASI PTSL TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA OLAIA