Layanan Pengukuran Terjadwal solusi kepastian jadwal Pengukuran
Mbay- Mulai 15 Agustus 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo sudah menerapkan pelayanan pengukuran terjadwal.
Mbay- Mulai 15 Agustus 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo sudah menerapkan pelayanan pengukuran terjadwal. Dengan adanya layanan ini masyarakat yang mendaftarkan layanan pengukuran telah memiliki jadwal pasti kapan akan dilaksanakan pengukuran. Jika sebelumnya harus menunggu informasi kapan jadwal pengukuran, dengan adanya layanan pengukuran terjadwal ini maka masyarakat sudah tahu di awal jadwal pengukuran sehingga sudah memperoleh kepastian. Masyarakat Kabupaten Nagekeo yang ingin mensertipikafkan tanahnya dapat langsung ke loket kantor pertanahan kabupaten Nagekeo untuk mendaftar layanan pengukuran terjadwal.
Rating Artikel
0.0 dari 0 rating
Komentar
Komentar tampil setelah disetujui admin.
Artikel Terkait
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal