Sertipikat Hilang akibat Gempa, Begini Cara mengurusnya
Mbay- Gempa Bumi dengan skala 7,7 Magnitudo yang mengguncang Nagekeo menyisakan banyak pilihan bagi masyarakat Nagekeo.
Mbay- Gempa Bumi dengan skala 7,7 Magnitudo yang mengguncang Nagekeo menyisakan banyak pilihan bagi masyarakat Nagekeo. Bukan hanya kehilangan tempat tinggal karena bencana namun juga menjadi trauma tersendiri bagi masyarakat. Pemulihan pasca gempa ini dirasakan berat diakibatkan kerusakan yang begitu banyak. Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo telah hadir memberikan pelayanan pertanahan pasca gempa bumi. Bagi warga masyarakat yang kehilangan sertipikat saat gempa bumi dapat mengajukan penggantian sertipikat karena hilang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Persyaratan yang perlu dipenuhi diantaranya yaitu surat keterangan kehilangan barang dari kantor polisi dan fotocopy identitas pemilik. Pengumuman sertipikat hilang akan diumumkan selama 30 hari di media massa. Jika tidak ada yang berkeberatan makan sertipikat pengganti karena hilang akan diterbitkan yang baru sebagai pengganti yang lama. Begitu mudahnya mengurus sertipikat pengganti karena hilang, oleh sebab itu bagi warga masyarakat yang kehilangan sertipikat hak atas tanahnya ketika gempa bumi dapat langsung ke loket Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
Rating Artikel
0.0 dari 0 rating
Komentar
Komentar tampil setelah disetujui admin.
Artikel Terkait
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal